Perkara dugaan gratifikasi berupa mobil mewah di Kabupaten Purwakarta kembali menunjukkan perkembangan setelah sempat terhenti cukup lama. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memastikan penanganan kasus tersebut kini kembali dilanjutkan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Purwakarta Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D. menegaskan bahwa sejumlah perkara yang sempat tertunda akan kembali diproses, termasuk kasus gratifikasi mobil mewah yang hingga kini belum menemui kejelasan hukum meski telah bergulir selama bertahun-tahun.
Perkembangan terbaru ditandai dengan langkah penyidik yang kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Upaya ini menjadi indikasi keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang sebelumnya sempat stagnan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan adanya agenda pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut. Ia menyebut, pemeriksaan dilakukan terhadap lebih dari satu orang.
“Pemeriksaan saksi sudah berjalan dan jumlahnya lebih dari satu orang,” ujarnya singkat.
Meski belum mengungkap identitas para saksi maupun materi yang didalami, pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan kembali aktif dan melibatkan sejumlah pihak yang diduga terkait.
Diketahui, perkara ini sebelumnya telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Artinya, secara prosedural, kasus tersebut telah mengantongi bukti awal yang cukup dan tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka.
Lambannya penanganan kasus ini sempat menuai perhatian publik. Namun dengan dimulainya kembali rangkaian pemeriksaan, diharapkan proses hukum dapat segera mencapai kejelasan dan memberikan kepastian.
Kejari Purwakarta pun menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah lanjutan ini diharapkan mampu mengungkap secara terang benderang fakta-fakta hukum, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.***
(Sukapurwanews)
