PURWAKARTA – Kecelakaan kerja tragis terjadi di lingkungan PT Rayiraka Metal Industri yang berlokasi di kawasan Industri Kota Bukit Indah, Jalan Bukit Akasia V, Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jumat sore (27/3/2026). Insiden tersebut mengakibatkan seorang pekerja meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami luka serius saat kejadian berlangsung. Kondisi korban meninggal dunia diduga akibat cedera berat yang dialami di area kerja pabrik. Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait identitas korban maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Saat awak media mendatangi lokasi untuk meminta konfirmasi, pihak perusahaan tidak bersedia memberikan penjelasan. Informasi yang diperoleh hanya melalui petugas keamanan yang berjaga di area pabrik.
“Maaf pak, kami belum bisa memberikan keterangan,” ujar petugas keamanan mewakili pihak perusahaan saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/3/2026).
Minimnya informasi dari manajemen perusahaan memicu berbagai pertanyaan di tengah publik. Tidak adanya penjelasan resmi terkait kronologi kejadian, kondisi korban secara detail, maupun langkah penanganan pasca insiden menimbulkan sorotan terkait transparansi perusahaan dalam menangani kecelakaan kerja yang berujung korban jiwa.
Sejumlah pihak menilai, sikap tertutup perusahaan dalam kasus kecelakaan kerja kerap mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Praktik tersebut dinilai dapat memunculkan dugaan lemahnya sistem pengawasan internal, pelanggaran prosedur operasional, hingga potensi pengabaian tanggung jawab hukum.
Pengamat ketenagakerjaan, Catur, menyebut perusahaan yang tidak segera memberikan keterangan resmi setelah terjadi kecelakaan kerja berisiko menimbulkan kecurigaan publik. Menurutnya, sikap bungkam sering kali berkaitan dengan upaya menjaga reputasi perusahaan atau menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.
“Perusahaan yang bungkam terkait kecelakaan kerja sering kali mengindikasikan lemahnya penerapan standar K3, adanya dugaan penutupan informasi, atau pengabaian tanggung jawab hukum. Hal ini biasanya muncul pada kasus dengan korban jiwa maupun kecelakaan berat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, ketidakterbukaan informasi dapat memperkuat dugaan adanya persoalan lain, seperti tidak tersedianya fasilitas darurat, pelanggaran SOP, hingga minimnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
Catur menegaskan, secara regulasi setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta bertanggung jawab penuh atas setiap kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja.
“Setiap kecelakaan kerja, baik ringan maupun fatal, wajib dilaporkan kepada pihak berwenang dan BPJS Ketenagakerjaan. Tanggung jawab berada pada pimpinan perusahaan, tidak hanya secara administratif tetapi juga secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Purwakarta melalui Kasat Reskrim hingga saat ini juga belum dapat dikonfirmasi terkait insiden kecelakaan kerja yang terjadi di PT Rayiraka Metal Industri tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Bungursari menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan penanganan awal di lokasi kejadian dan menetapkan status quo. Penanganan selanjutnya dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta.
“Polsek hanya melakukan penanganan awal dan status quo lokasi. Untuk penanganan selanjutnya ditangani oleh Sat Reskrim Polres Purwakarta,” ujarnya.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak Sat Reskrim Polres Purwakarta juga belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon seluler belum mendapatkan respons.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Rayiraka Metal Industri belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kronologi kejadian, kondisi korban secara rinci, maupun langkah penanganan pasca insiden tersebut. Publik pun berharap adanya keterbukaan informasi serta tindakan tegas dari instansi terkait guna memastikan perlindungan pekerja dan mencegah kejadian serupa terulang di kawasan industri Purwakarta.
Redaksi Sukapurwanews
