-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    11 Jam Diperiksa Kejari Purwakarta, Lalam Martakusumah Pilih Bungkam Soal Materi Pemeriksaan

    13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T16:45:48Z

     



    PURWAKARTA – Mantan anggota DPRD Kabupaten Purwakarta dua periode, Lalam Martakusumah, menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Rabu (13/5/2026). Pemeriksaan tersebut berlangsung cukup lama, mencapai sekitar 11 jam sejak pagi hingga malam hari.


    Lalam tiba di kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 10.02 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 21.12 WIB. Kehadirannya sejak pagi sudah menjadi perhatian para jurnalis yang menunggu perkembangan pemeriksaan terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.


    Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Lalam tampak enggan memberikan banyak penjelasan kepada awak media. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.


    “Saya mengikuti semua proses dan menjawab pertanyaan yang disampaikan penyidik. Intinya saya kooperatif,” ujar Lalam singkat kepada wartawan.


    Saat ditanya mengenai jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, ia mengaku tidak menghitung secara rinci materi pemeriksaan yang diterimanya selama berada di dalam ruang penyidik.


    Meski suasana wawancara berlangsung cukup serius, sempat muncul momen santai ketika wartawan menanyakan apakah ada pertanyaan yang dianggap berat selama pemeriksaan. Dengan nada bercanda sambil tersenyum, Lalam memberikan jawaban singkat yang langsung memancing perhatian awak media.


    “Sayanya saja sudah berat,” katanya sambil tersenyum tipis.


    Berdasarkan informasi yang berkembang, pemeriksaan terhadap Lalam masih berkaitan dengan penyelidikan dugaan gratifikasi kendaraan mewah jenis Toyota Innova Hybrid yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat Purwakarta. Dalam perkara tersebut, Lalam diketahui masih berstatus sebagai saksi dan dimintai klarifikasi oleh pihak penyidik.


    Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta belum menyampaikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan

    adanya pemanggilan lanjutan terhadap pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.


    Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +