-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Amarta Desak Audit Pengadaan DPUTR Purwakarta, Nilai Sistem Digital Masih Menyisakan Celah Penyimpangan

    07 Mei 2026, Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T05:07:37Z

     



    PURWAKARTA — Mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Ketua Aspirasi Masyarakat Purwakarta (Amarta), Tarman Sonjaya, yang mempertanyakan efektivitas penerapan sistem digital pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Purwakarta.


    Tarman menilai, penggunaan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), e-purchasing, hingga e-katalog yang seharusnya menjadi instrumen transparansi justru dinilai masih membuka ruang terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


    Sorotan tersebut muncul setelah pihaknya mencermati data pengadaan tahun 2026 yang tercantum dalam sistem SiRUP LKPP. Dalam data itu, disebutkan adanya sisa kewajiban pembayaran belanja barang dan jasa tahun anggaran 2025 di DPUTR Purwakarta dengan nilai mencapai sekitar Rp24,2 miliar.


    “Nilai tunda bayar yang cukup besar ini harus menjadi perhatian serius. Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan dilakukan, siapa penyedianya, dan sejauh mana pengawasannya berjalan,” ujar Tarman, Kamis (7/5/2026).


    Menurutnya, sistem pengadaan berbasis elektronik pada dasarnya dibangun untuk memperkuat keterbukaan informasi, efisiensi anggaran, dan mencegah praktik permainan proyek. Regulasi mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan teknis dari LKPP.


    Namun di lapangan, kata dia, penerapan e-katalog khususnya pada sektor konstruksi dinilai belum sepenuhnya steril dari potensi penyimpangan.


    Tarman menilai masih terdapat ruang subjektivitas dalam penentuan penyedia jasa oleh oknum pejabat tertentu, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pejabat pengadaan lainnya.


    “Ketika kewenangan memilih penyedia terlalu besar tanpa pengawasan ketat, maka potensi konflik kepentingan bisa muncul. Ini yang perlu diantisipasi,” katanya.


    Ia juga menyoroti dugaan adanya perusahaan-perusahaan tertentu yang lebih mudah mendapatkan pekerjaan dibanding penyedia lain, sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.


    “Jangan sampai sistem elektronik hanya berganti tampilan, tetapi pola lama tetap berjalan. Transparansi harus benar-benar dibuktikan dengan keterbukaan proses dan pengawasan yang maksimal,” tegasnya.


    Amarta meminta aparat pengawas internal pemerintah, lembaga pengawasan pengadaan, hingga aparat penegak hukum ikut memantau seluruh proses pengadaan proyek konstruksi di lingkungan DPUTR Purwakarta, terutama yang menggunakan mekanisme e-katalog.


    Selain itu, Amarta juga mendorong pemerintah daerah membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik terkait proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penunjukan penyedia, hingga realisasi pembayaran proyek.


    “Anggaran infrastruktur nilainya sangat besar dan menggunakan uang rakyat. Karena itu, seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan profesional,” pungkasnya.***


    Sukapurwanews.com 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +