Sukapurwanews - Lampung Utara ǁ Menanggapi maraknya informasi yang beredar di media sosial terkait penetapan Ketua DPD Organisasi Gema Masyarakat Lokal (GML) Lampung Utara, Alkori Syafe’i. Sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lampung Utara, jajaran pengurus organisasi tersebut akhirnya angkat bicara.
Melalui kegiatan jumpa pers yang digelar pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, di Sekretariat DPD GML Lampung Utara. Yang berlokasi di Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, pihak organisasi menyampaikan klarifikasi sekaligus sikap resmi mereka atas polemik yang berkembang.
Sekretaris DPD GML Lampung Utara, Irawan Thamrin, AT., SH, secara tegas menyatakan keberatan atas penetapan status DPO terhadap ketua mereka. Ia menilai langkah tersebut perlu dikaji kembali secara objektif dan transparan.
“Kami sangat keberatan dengan penetapan tersebut. Kami melihat ada sejumlah kejanggalan, termasuk adanya indikasi pihak pelapor berinisial NF yang membawa-bawa nama organisasi GML serta menyeret pihak keluarga, termasuk anak dari terlapor. Hal ini tentu berdampak secara psikologis,” ujar Irawan dalam keterangannya kepada awak media.
Lebih lanjut, Irawan menegaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah bukti yang diyakini dapat menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Menurutnya, organisasi tidak tinggal diam dan akan mengawal proses ini hingga tuntas.
“Kami memiliki bukti-bukti yang akan kami sampaikan pada waktu yang tepat. Kami percaya bahwa fakta yang sebenarnya akan terungkap,” tambahnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum GML Lampung Utara, Sofandi SY., SH, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Termasuk kemungkinan melaporkan balik pihak-pihak yang dianggap telah merugikan kliennya.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang tidak berdasar,” tegas Sofandi.
Ia juga menyoroti maraknya penyebaran informasi di media sosial yang dinilai tidak berimbang dan cenderung menyudutkan organisasi GML.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng nama baik organisasi secara keseluruhan.
“Penyebaran informasi tanpa dasar yang jelas, apalagi dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas, berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya.
Dalam konteks tersebut, Sofandi mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bermuatan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3)
Selain itu, penyebaran informasi yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain juga dapat dijerat dengan ketentuan hukum lainnya, tergantung pada substansi dan dampak yang ditimbulkan.
Dengan berbagai bukti dan saksi yang telah dikumpulkan, pihak DPD GML Lampung Utara menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Serta akan mengambil langkah tegas demi menjaga nama baik organisasi.
“Kami akan fokus pada proses hukum dan memastikan semua berjalan sesuai aturan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tutup Sofandi.
(supangat)
.jpg)
