Sukapurwanews - LEBAK – Aktivitas pertambangan galian bentonit milik PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, tambang yang diduga beroperasi di luar titik koordinat izin, itu disebut masih tetap berjalan meski sebelumnya telah menjadi perhatian berbagai pihak.
Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Said, menilai sikap Dinas ESDM Provinsi Banten terkesan lamban dan seolah melakukan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Menurut Kang Said,
Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pengawasan dari pihak Dinas ESDM Banten terhadap aktivitas pertambangan tersebut. Ia menilai, apabila dugaan aktivitas di luar titik izin benar terjadi namun tidak ada tindakan tegas, maka hal itu dapat menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik bertanya-tanya, kenapa aktivitas tambang yang diduga berada di luar titik izin ini masih terus berjalan. Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan atau aliran dana tertentu sehingga terkesan ada pembiaran,” ujar Kang Said.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang tersebut, Kabid pada Dinas ESDM Banten, H. Yiyi Bochari, memberikan tanggapan bahwa pihaknya masih akan melakukan langkah administratif dan koordinasi internal.
“Kang Said mah gak sabaran. Khan kemarin saya bilang kalau perusahaannya akan segera kita panggil. Saya khan harus lapor Pak Kadis dulu. Khan harus lapor beliau dulu dan banyak juga yang harus kita lakukan monitoring se-Banten dengan personel yang minim, Kang,” ujar H. Yiyi Bochari.
Namun jawaban tersebut justru memicu kritik dari sejumlah aktivis lingkungan dan masyarakat sekitar. Mereka menilai alasan keterbatasan personel tidak dapat dijadikan pembenaran apabila dugaan pelanggaran tambang terus berlangsung tanpa tindakan nyata.
Selain dugaan aktivitas di luar titik izin, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas kendaraan tambang yang diduga menyebabkan jalan licin, ceceran tanah di badan jalan, hingga potensi pencemaran lingkungan di wilayah sekitar tambang.
DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak mendesak agar Dinas ESDM Banten segera turun langsung ke lokasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran izin usaha pertambangan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum ikut melakukan penyelidikan apabila ditemukan unsur pidana maupun dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Jangan sampai negara kalah oleh kepentingan Oligarki tambang. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Kang Said.***
