-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Tambang PT BBI Masih Beroperasi di Luar Izin, Ketua DPD BIMPAR Lebak dan Aktivis Lingkungan Desak ESDM Banten Jangan Hanya Pembinaan

    02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-02T10:04:28Z


     


    Sukapurwanews - Lebak, Banten — Dugaan aktivitas tambang galian Liar milik PT Bentonite Banten Indonesia (PT BBI) yang masih berlangsung di Desa Lebak Asih Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan.


    Meski telah dilakukan inspeksi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, indikasi aktivitas di lapangan disebut belum sepenuhnya berhenti.


    Sejumlah temuan lapangan mengarah pada dugaan bahwa kegiatan penambangan dilakukan di Desa Lebak Asih masih di luar titik koordinat izin usaha pertambangan (IUP). 


    Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana.


    Potensi Pelanggaran Hukum Mengacu pada regulasi yang berlaku, dugaan aktivitas di luar izin dapat dijerat dengan

    Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (perubahan UU No. 4 Tahun 2009) Pasal 158 Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.


    Pasal 160 UU Minerba Mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai izin yang diberikan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 


    Pasal 98 & 99

    Mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik disengaja maupun karena kelalaian.


    Jika dugaan aktivitas di luar koordinat izin terbukti, maka potensi pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi juga pidana.


    Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak Kang Sa'id menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius.

    “Kalau memang ada indikasi aktivitas di luar izin, ini bukan lagi pembinaan, tapi sudah masuk ranah penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan, pembiaran,” tegasnya.


    Ia juga menyoroti adanya lebih dari satu titik lokasi yang diduga bermasalah.

    “Kalau hanya satu titik yang ditindak yaitu dj Desa Curugnitung, sementara titik lain di Desa Lebak Asih tidak di tindak, publik berhak bertanya. Penegakan aturan harus menyeluruh dan transparan,” tambahnya.


    Aktivis Lingkungan Banten koh Ade Bisa Berdampak Pidana Lingkungan di Banten turut mengingatkan bahwa persoalan ini memiliki dimensi lingkungan yang serius.


    “Penambangan di luar izin sangat berpotensi merusak lingkungan. Jika itu terjadi, maka bisa masuk pelanggaran dalam UU Lingkungan Hidup, bukan sekadar administrasi,” ujarnya.


    Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap sidak semata.


    Sebelumnya, pihak ESDM Banten menyampaikan bahwa kegiatan tambang telah dihentikan setelah dilakukan pembinaan.

    “Yang penting dari kegiatan kemarin ada hasilnya, yaitu berhentinya kegiatan penambangan setelah dilakukan pembinaan,” ujar perwakilan ESDM.


    Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait dugaan aktivitas lanjutan di beberapa titik lain.(tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +