Sukapurwanews - Lebak, 1 Mei 2026 – Ketegasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten kembali menjadi sorotan.
Pemasangan garis polisi (police line) dan Papan Informasi Penghentian (PIP) di lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas penambangan, kini hilang tanpa kejelasan hanya dalam waktu singkat.
Diketahui, pada Senin, 27 April 2026, pihak terkait melakukan pemasangan garis polislen dan PIP sebagai bentuk penindakan terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Namun, pada Rabu, 29 April 2026, tanda penghentian tersebut sudah tidak ditemukan lagi di lokasi.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai konsistensi pengawasan dari Dinas ESDM Banten.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari ESDM, Ihsan, memberikan klarifikasi bahwa tindakan yang dilakukan sebelumnya telah membuahkan hasil.
“Masih ada aktivitas tidak di situ? Kalau tidak ada aktivitas ya aman kan. Yang penting dari kegiatan kita kemarin ada hasilnya. Hasilnya, kegiatan penambangan berhenti setelah kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Ihsan juga mempertanyakan langkah yang seharusnya diambil ke depan, Kira-kira harusnya seperti apa lagi, Kang?” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat tanggapan dari Ketua DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Kang Sa’id, yang menilai bahwa pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada satu titik lokasi saja.
“Kalau memang itu dianggap selesai, perlu dilihat secara menyeluruh. Itu baru satu titik lokasi. Lalu yang dua titik lainnya kenapa tidak disegel? Kalau dibiarkan, berarti patut diduga Dinas ESDM Banten tutup mata,” tegas Kang Sa’id.
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara merata dan tidak tebang pilih, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Kami tidak mempermasalahkan pembinaan, tapi harus konsisten dan menyeluruh. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap titik-titik lain yang juga bermasalah,” lanjutnya.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari Dinas ESDM Banten terkait hilangnya garis polislen dan PIP di lokasi tersebut, serta tindak lanjut terhadap titik lainnya.
Publik pun kini menunggu ketegasan nyata, bukan hanya tindakan sesaat, demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan aturan di sektor pertambangan.(said)
