-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    Legalitas Belum Tuntas, Proyek Kios APBD di Lahan Perhutani Picu Pertanyaan Publik

    08 Juli 2026, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T11:44:09Z

     


    Purwakarta,-- 08/07/2026 – Proyek pembangunan 19 unit kios di atas lahan milik Perhutani dengan anggaran APBD Kabupaten Purwakarta sebesar Rp1.074.295.145 menuai sorotan. Selain menyangkut legalitas pemanfaatan lahan, proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai status kepemilikan aset daerah dan potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).


    Berdasarkan data proyek, pembangunan 19 kios berukuran 6 x 4,5 meter itu dikerjakan oleh PT Warga Utama Prima Mandiri. Namun, hingga pekerjaan fisik berjalan, status hukum pemanfaatan lahan Perhutani disebut masih belum tuntas.


    Ketua Amarta Purwakarta, Tarman Sonjaya, menilai setiap pembangunan yang menggunakan dana APBD harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.



    "Status pemanfaatan lahan milik Perhutani harus jelas terlebih dahulu, apakah menggunakan skema sewa, pinjam pakai, atau Kerja Sama Operasi (KSO)," ujar Tarman kepada awak media.


    Menurutnya, bangunan yang didirikan bersifat permanen dan seluruh pembiayaannya berasal dari APBD Kabupaten Purwakarta. Karena itu, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan bagaimana mekanisme pencatatan aset tersebut dalam laporan keuangan daerah.


    "Bagaimana pencatatan aset daerah di neraca keuangan nantinya? Kalau statusnya hibah, dihibahkan kepada siapa, lembaga atau perorangan? Kemudian bagaimana proyeksi pemanfaatannya sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?" katanya.


    Tarman mengingatkan bahwa pengelolaan barang milik daerah memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap aset yang dibangun menggunakan APBD harus memiliki status kepemilikan, pencatatan, dan mekanisme pemanfaatan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.


    Sementara itu, Humas Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, Faisal, menjelaskan bahwa pembangunan kios merupakan bagian dari program relokasi pedagang pascakebakaran.


    Namun saat dikonfirmasi mengenai legalitas pemanfaatan lahan, seperti dokumen kerja sama, sewa, maupun izin resmi antara Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Faisal mengakui proses administrasinya masih berlangsung.


    "Proses perizinan pemanfaatan lahan saat ini masih dalam proses," ujarnya.


    Ketika ditanya mengenai alasan pembangunan fisik telah dimulai sebelum seluruh perizinan selesai, Faisal menyebut pelaksanaan relokasi dilakukan berdasarkan arahan pimpinan daerah.


    "Ada perintah khusus dari Bupati untuk segera melaksanakan relokasi. Untuk informasi yang lebih jelas dan detail, silakan konfirmasi langsung ke Dinas PUTR," katanya melalui sambungan telepon, Rabu (8/7/2026).


    Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah pembangunan yang menggunakan dana APBD dapat dilaksanakan sebelum seluruh aspek legalitas pemanfaatan lahan diselesaikan. Selain itu, masyarakat juga menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta terkait dasar hukum pelaksanaan proyek, status aset yang akan tercatat dalam neraca pemerintah daerah, serta skema pengelolaan kios agar memberikan manfaat ekonomi sekaligus berkontribusi terhadap PAD secara berkelanjutan.Judul maupun sudut pemberitaan dapat disesuaikan lagi apabila Anda ingin lebih bersifat investigatif atau lebih berimbang dengan menambahkan tanggapan resmi dari Dinas PUTR maupun Pemerintah Kabupaten Purwakarta.


    Redaksi Sukapurwanews.com (Yd)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +