-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    ASET NEGARA DIDUGA MASUK DALAM PERIZINAN PT ROYAL SAKTI MANDIRI, BMAP: PEMERINTAH JANGAN TUTUP MATA!

    27 Agustus 2026, Agustus 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T06:21:26Z


     


    Sukapurwanews.com - Lebak, 25 Agustus 2026 — Barisan Mahasiswa Advokasi Perubahan (BMAP) menyoroti serius persoalan penggunaan aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang diduga dimanfaatkan oleh perusahaan pengembang perumahan PT. Royal Sakti Mandiri.


    Persoalan ini berawal dari hasil kajian dan penelusuran BMAP terhadap bidang tanah yang berdasarkan dokumen pertanahan berstatus Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi, yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten, serta Sertipikat Hak Pakai Nomor 46 dengan luas 1.385 meter persegi.


    Dalam penelusuran tersebut, BMAP menemukan adanya bagian dari aset pemerintah yang diduga masuk dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan digunakan sebagai bagian dari akses atau gerbang perumahan serta fasilitas umum.


    Bagi BMAP, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin tanah yang secara administrasi tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten dapat masuk dalam perencanaan pembangunan kawasan perumahan swasta?


    Terlebih, pembangunan perumahan pada prinsipnya memiliki kewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). Jangan sampai kewajiban tersebut justru dipenuhi dengan memanfaatkan tanah milik pemerintah tanpa dasar hukum dan persetujuan yang jelas.


    BMAP kemudian menelusuri proses perizinan pembangunan perumahan tersebut. Dari penjelasan yang diperoleh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa penerbitan izin dilakukan berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN.


    Apabila sejak awal bidang tanah tersebut telah tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Banten dan memiliki Sertipikat Hak Pakai, maka status serta batas bidang tanah tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pertimbangan teknis maupun penerbitan perizinan.


    BMAP kemudian melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN untuk meminta klarifikasi. Dalam audiensi tersebut, BMAP memperoleh penjelasan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan memang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.


    Bagi BMAP, justru muncul pertanyaan yang lebih mendasar: jika status tanah tersebut diketahui sebagai aset pemerintah, bagaimana kemudian bagian dari tanah tersebut dapat masuk ke dalam site plan perusahaan dan diduga digunakan sebagai akses maupun fasilitas perumahan?


    Persoalan ini kemudian dibawa ke ruang kelembagaan. Pada 18 Agustus 2026, BMAP mendapatkan undangan dari DPRD Kabupaten Lebak untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut.


    Dalam pembahasan RDP kembali ditegaskan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten.


    BMAP juga menyampaikan temuan bahwa bagian dari tanah tersebut diduga telah digunakan sebagai gerbang atau akses perumahan dan tercantum dalam site plan pembangunan PT Royal Sakti Mandiri.


    Bagi BMAP, persoalan ini bukan sekadar persoalan garis batas tanah. Ini menyangkut tata kelola aset pemerintah, transparansi perizinan, kepastian hukum pertanahan, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi aset publik.


    Koordinator BMAP, Naoval Ardhan, mempertanyakan bagaimana aset pemerintah yang telah memiliki sertipikat dapat masuk ke dalam site plan perusahaan swasta.


    “Kami mempertanyakan bagaimana sebuah tanah yang secara jelas merupakan aset Pemerintah Provinsi Banten, bersertipikat Hak Pakai Nomor 7 dengan luas 83.405 meter persegi, bisa masuk dalam site plan perumahan dan digunakan sebagai bagian dari gerbang atau akses perumahan. Kalau status tanahnya sudah jelas sebagai aset pemerintah, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang memberikan ruang kepada perusahaan untuk menggunakan tanah tersebut dan atas dasar apa?”


    Naoval juga menegaskan bahwa BMAP tidak ingin persoalan ini berhenti pada saling lempar kewenangan antarinstansi.


    "BPN mengatakan aspek administrasi, dinas perizinan mengatakan berdasarkan Pertek, sementara di lapangan aset pemerintah justru masuk dalam site plan perusahaan. Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan semua pihak merasa tidak bertanggung jawab. Pemerintah harus hadir dan memastikan aset publik tidak digunakan tanpa dasar hukum yang jelas.”


    Sementara itu, Egi Maulana Agung menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif biasa.


    “Ini bukan sekadar soal garis batas di atas peta. Ini menyangkut aset publik yang memiliki status hukum dan administrasi yang jelas. Kalau benar aset Pemprov Banten masuk dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri dan kemudian digunakan untuk kepentingan perumahan, pemerintah harus menjelaskan siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukumnya, dan apakah penggunaan tersebut pernah mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.”


    Egi juga mempertanyakan adanya potensi ketidaksesuaian antara dokumen pertanahan, site plan, pertimbangan teknis, dan perizinan yang menjadi dasar pembangunan perumahan.


    “Jangan sampai setiap instansi hanya menjelaskan bagian kewenangannya masing-masing, sementara persoalan utamanya tidak pernah dijawab. BPN berbicara soal administrasi pertanahan, dinas perizinan berbicara berdasarkan Pertek, tetapi pertanyaan publik tetap sama: bagaimana aset pemerintah bisa masuk ke dalam site plan perusahaan swasta?”


    Menurut Egi, pemerintah harus memastikan bahwa kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU tidak dilakukan dengan memanfaatkan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas.


    “Kalau memang pengembang membutuhkan lahan untuk akses, gerbang, maupun fasilitas umum, maka harus jelas sumber dan status tanahnya. Jangan sampai aset milik pemerintah justru menjadi jalan pintas bagi kepentingan pengembang. Aset publik bukan fasilitas gratis untuk perusahaan swasta.”


    Egi menegaskan BMAP akan terus mengawal persoalan tersebut sampai seluruh dokumen dan proses yang berkaitan dengan penggunaan aset pemerintah dapat dijelaskan secara terbuka.


    “Kalau semua proses sudah sesuai hukum, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi kalau ditemukan ketidaksesuaian, jangan dilindungi dan jangan ditutup-tutupi. Harus ada koreksi dan harus ada pihak yang bertanggung jawab.”


    Atas persoalan tersebut, BMAP mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, DPRD Kabupaten Lebak, ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Banten, serta instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan PT Royal Sakti Mandiri.


    Evaluasi tersebut harus mencakup:


    1. Kesesuaian Sertipikat Hak Pakai Nomor 7 seluas 83.405 meter persegi sebagai aset Pemprov Banten dengan site plan PT Royal Sakti Mandiri.

    2. Batas dan posisi aset Pemprov Banten terhadap lokasi pembangunan perumahan.

    3. Dasar dan substansi Pertimbangan Teknis (Pertek) ATR/BPN yang menjadi salah satu dasar proses perizinan.

    4. Seluruh proses dan dokumen perizinan PT Royal Sakti Mandiri yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

    5. Dugaan penggunaan aset Pemprov Banten sebagai bagian dari akses atau gerbang perumahan.

    6. Kesesuaian site plan dengan status dan kondisi tanah yang sebenarnya.

    7. Kesesuaian penggunaan lahan dengan kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU.


    BMAP mendesak agar apabila hasil evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara izin, site plan, dan status aset Pemprov Banten, pemerintah segera melakukan koreksi terhadap dokumen maupun perizinan yang bermasalah sesuai ketentuan hukum.


    Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau penggunaan aset pemerintah tanpa dasar hukum yang sah, BMAP meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.


    BMAP menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan tanpa kajian dan kejelasan hukum. Pemerintah Kabupaten Lebak memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses perizinan pembangunan di wilayahnya tidak bertentangan dengan status kepemilikan maupun penguasaan aset pemerintah.


    Apabila Pemerintah Kabupaten Lebak tidak segera melakukan kajian, pemeriksaan, dan evaluasi secara menyeluruh terhadap dugaan masuknya aset Pemerintah Provinsi Banten ke dalam site plan PT Royal Sakti Mandiri, serta tidak memberikan penjelasan yang transparan kepada publik, maka BMAP akan melakukan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) maupun legal standing,  sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta upaya perlindungan terhadap aset publik.


    BMAP menegaskan bahwa aset pemerintah bukan milik perusahaan, bukan milik pengembang, dan bukan ruang kosong yang dapat dimasukkan ke dalam site plan secara sepihak. Aset tersebut merupakan aset publik yang wajib dilindungi dan dikelola secara bertanggung jawab.


    BMAP akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan mengenai status penggunaan aset, dasar hukum pemanfaatannya, proses perizinannya, serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian.


    BARISAN MAHASISWA ADVOKASI PERUBAHAN (BMAP)

    Naoval Ardhan — Koordinator BMAP

    Egi Maulana Agung

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +