[Sukapurwanews]-Pandeglang,Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang. Seorang warga Kecamatan Sumur, Ujung Kulon, bernama Arnan mengaku menjadi korban pungli saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pandeglang.
Kepada media, Arnan mengungkapkan kekecewaannya karena merasa dipersulit dalam proses pembuatan KTP meskipun telah datang sejak pukul 05.15 WIB. Bukannya mendapat pelayanan cepat, ia justru diminta uang sebesar Rp180.000 oleh seseorang yang diduga anggota Satpol PP. Uang tersebut dikatakan sebagai "biaya membayar antrian" agar proses pembuatan KTP dapat dipercepat.
“Sudah jauh-jauh datang dari Ujung Kulon dan mengantri dari pagi buta, tapi pelayanan sangat mengecewakan,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Namun ironisnya, setelah uang diberikan, proses pembuatan KTP justru tidak berjalan semestinya dan cenderung dipersulit.
“Setelah uang saya berikan, proses pembuatan KTP tak kunjung selesai, malah seakan dipersulit. Saya sangat kecewa. Pelayanan publik seharusnya transparan dan adil tanpa pungutan di luar ketentuan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Dukcapil maupun Satpol PP Kabupaten Pandeglang. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun belum mendapat tanggapan.
Arnan menambahkan bahwa jika praktik seperti ini terus dibiarkan, ia bersama sejumlah warga dari wilayah selatan Pandeglang berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dukcapil serta akan meminta audiensi langsung dengan Bupati Pandeglang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelayanan publik dan memastikan tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi.(Ari)