Notification

×

Iklan 970𝚡250

Menu Bar

Dana Desa Digantung, DPRD Purwakarta Didesak Jujur: Buka Arsip, Jangan Lempar Wacana!

11 Juli 2025 | Juli 11, 2025 WIB | 015 Views Last Updated 2025-07-11T12:54:40Z

 


 Purwakarta – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) kembali “menyengat” DPRD Kabupaten Purwakarta. Mereka mengirim surat resmi bernomor 0112/KMP/PWK/VII/2025 tertanggal 11 Juli 2025, menuntut kejelasan soal penundaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2016 hingga 2018 yang hingga kini masih “gelap”.

Surat tersebut merupakan respons atas jawaban DPRD melalui surat No: 400.14.6/573/DPRD/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang diterima KMP pada 9 Juli 2025. Namun, jawaban itu dinilai ngawur karena dianggap tidak menyentuh inti masalah.

“Pertanyaan kami itu sederhana, apakah DPRD pernah menyetujui penundaan atau pengalihan dana DBHP untuk desa pada tahun-tahun tersebut? Jawabnya ya atau tidak! Kenapa muter-muter?” tegas Ketua KMP, Zaenal Abidin.

KMP menyindir keras DPRD yang terkesan menghindar dari persoalan ini. “Ini lembaga negara, bukan warung kopi! Masa harus diajari cara buka arsip? Di sana ada Sekretariat Dewan yang tugasnya menyimpan seluruh dokumen rapat paripurna, notulensi pengesahan APBD, dan DPA perubahan. Tinggal buka arsip, selesai!” katanya.

KMP mengingatkan, penundaan DBHP tidak bisa dilakukan sepihak. Berdasarkan regulasi, penundaan dana desa hanya bisa terjadi jika ada force majeure seperti bencana besar, krisis fiskal, atau kondisi darurat lainnya. Itupun wajib disetujui bersama DPRD dan pemerintah daerah serta dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

Dalam surat terbarunya, KMP secara tegas meminta DPRD menjawab tiga pertanyaan kunci:

1. Apakah DPRD secara resmi menyetujui penundaan DBHP tahun 2016–2018 dalam pengesahan APBD atau perubahan APBD?
2. Apakah ada kondisi force majeure yang secara sah dijadikan dasar penundaan tersebut?
3. Apakah DPRD menyetujui dokumen perubahan DPA yang memuat pengalihan atau pembatalan DBHP?

Tak hanya berhenti di surat-menyurat, KMP juga mendorong digelarnya audiensi publik terbuka bersama masyarakat desa yang terdampak.

“Masyarakat berhak tahu ke mana uang desa mereka dialihkan. Kalau ternyata DPRD memang tak pernah menyetujui, ini sinyal lampu merah bagi tata kelola keuangan daerah kita. Harus diusut tuntas!” tegas Zaenal.

KMP mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kepentingan untuk ikut mengawal isu ini sampai terang-benderang. Mereka menuntut DPRD tak lagi bersembunyi, dan berani jujur serta bertanggung jawab atas persoalan ini.

Redaksi Sukapurwanews

×
Berita Terbaru Update