-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Blogger Templates

    Banggar DPRD Purwakarta Desak Pengadaan Mobil Damkar, Ancam Tunda Pengesahan APBD Jika Tak Dianggarkan

    06 Agustus 2025, Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T13:42:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


     PURWAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar mengalokasikan anggaran untuk pengadaan empat unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) baru.

    Desakan tersebut disampaikan secara tegas oleh anggota Banggar DPRD, H. Ahmad Sanusi, SM, dalam rapat pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa, 5 Agustus 2025.

    “Izin pimpinan, saya minta kepada TAPD agar menganggarkan pembelian empat unit mobil Damkar baru. Bencana kebakaran tidak bisa diprediksi, apalagi menjelang musim kemarau, risikonya sangat tinggi,” tegas H. Ahmad Sanusi yang akrab disapa H. Amor.

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris TAPD yang juga menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKAD) Purwakarta, Nina Herlina, S.Sos., menyampaikan bahwa usulan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan TAPD, mengingat Ketua TAPD yang juga Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, tidak hadir dalam rapat hari itu.

    Namun, jawaban itu tidak memuaskan H. Amor. Ia bahkan menyatakan sikap keras apabila pengadaan tidak direalisasikan.

    “Kalau tidak bisa empat unit karena alasan anggaran, minimal dua unit saja. Tapi kalau itu pun tidak dianggarkan, saya usulkan agar tidak usah ada paripurna pengesahan APBD,” cetusnya lantang.

    Diketahui, saat ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta hanya memiliki tujuh unit mobil Damkar, dua di antaranya berusia 25 tahun dan dalam kondisi tidak optimal. Salah satu unit bahkan sempat mogok saat terjadi kebakaran besar di Pasar Jumaah, Kecamatan Purwakarta, pada 20 Maret 2025 lalu, yang menghanguskan sedikitnya 160 kios.

    Tragedi serupa juga terjadi pada 26 Juli 2025 ketika gudang limbah plastik dan palet kayu seluas 3.288 meter persegi di Kampung Pasarminggu, Desa/Kecamatan Campaka, dilalap api. Proses pemadaman memakan waktu hingga dua hari karena sulitnya mengendalikan kobaran api dari limbah plastik yang mudah terbakar.

    Rapat Banggar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD yang juga Ketua Banggar, Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua III DPRD, H. Entis Sutisna, serta dihadiri pejabat dari Satpol PP, BPBD, Damkar, Dinas Perhubungan, Diskominfo, dan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Purwakarta.

    Redaksi Sukapurwanews 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini