PURWAKARTA – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purwakarta menggelar pertemuan pada Rabu (3/9/2025). Agenda tersebut menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak buruh yang dinilai telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas.
Dalam forum itu, KMP menyoroti praktik pengupahan di bawah UMK, jam kerja yang melebihi ketentuan, hingga sistem pemagangan yang tidak sesuai aturan. Minimnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan ketidakjelasan status kerja melalui sistem outsourcing/PKWT berkepanjangan turut menjadi sorotan.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa pembiaran praktik semacam ini merupakan bentuk pengingkaran terhadap amanat konstitusi. “Hak-hak buruh harus dijamin. DPRD dan pemerintah daerah tidak boleh hanya formalitas rapat, melainkan perlu langkah nyata untuk memperbaiki kondisi ini,” ujarnya.
KMP juga menilai lemahnya pengawasan dari UPTD Wilayah II menjadi penyebab berlanjutnya pelanggaran. Menurut KMP, meski ada tim pemeriksa, inspeksi lapangan tidak pernah dilakukan, laporan publik tidak tersedia, dan rekomendasi tindak lanjut pun nihil.
Tuntutan KMP kepada DPRD dan Pemerintah Daerah antara lain:
1. Komisi IV DPRD melakukan investigasi serta sidak langsung ke perusahaan yang diduga melanggar aturan.
2. Membentuk Panja atau Pansus terkait praktik pengupahan di bawah UMK.
3. Pemda dan UPTD memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, kepada perusahaan pelanggar.
4. Perbaikan sistem pengawasan ketenagakerjaan agar transparan dan akuntabel.
5. Melibatkan publik dan buruh dalam mengawal kinerja lembaga pengawas.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, SH., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut. Ia menyatakan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar ditegakkan.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama bahwa Purwakarta harus menjadi daerah yang ramah investasi sekaligus ramah terhadap pekerja, dengan memastikan hak-hak buruh terlindungi sesuai undang-undang.
Redaksi : Sukapurwanews
Sumber : Kiriman Tim / Dok. Redaksi
Editor Web : Ikhsan Adzkar