KARAWANG – Fenomena menjamurnya tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan publik. Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah Gedung KT, bekas bioskop di jantung kota Tuparev, yang kini sedang direnovasi. Beredar informasi, gedung tersebut akan diaktifkan kembali bukan sebagai bioskop, melainkan disulap menjadi diskotek, pub, atau tempat hiburan malam sejenisnya.
Kemudahan proses perizinan berbasis digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat disebut-sebut sebagai salah satu faktor utama pesatnya pertumbuhan bisnis THM. Industri ini memang menggiurkan: perputaran uangnya besar, keuntungan tinggi, dan selalu dipenuhi pengunjung setiap malam.
THM kerap menyajikan suasana gemerlap lampu, dentuman musik, hingga hiburan yang menarik minat muda-mudi. Setiap pengunjung rata-rata membawa uang tak kurang dari Rp5 juta per orang, yang dihabiskan untuk bersantai, menikmati musik, dan berfoya-foya.
Namun, di balik kemegahan itu, tidak jarang muncul persoalan. Keributan antar pengunjung, perkelahian, hingga tindak penganiayaan seringkali terjadi akibat pengaruh alkohol yang tak terkendali. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan regulasi pemerintah daerah berjalan.
Masyarakat pun mempertanyakan seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari menjamurnya bisnis THM tersebut ke kas Kabupaten Karawang. Apakah pemasukan daerah yang diperoleh sepadan dengan risiko sosial dan keamanan yang mungkin timbul?
Hingga kini, Pemkab Karawang belum memberikan pernyataan resmi terkait kontribusi PAD dari sektor hiburan malam maupun strategi pengawasan terhadap operasionalnya. Publik menunggu langkah konkret agar fenomena ini tidak hanya menguntungkan dari sisi ekonomi, tetapi juga memperhatikan ketertiban, moral, dan kenyamanan masyarakat.
Redaksi : Sukapurwanews
Kontributor : Mr. Kim
Asep Saripudin
Editor Web : Ikhsan Adzkar
