Kabar menggembirakan datang bagi ribuan tenaga pendidik honorer di Jawa Barat. Setelah sempat dihantui ketidakpastian terkait pembayaran honor, kini sebanyak 3.828 guru honorer dipastikan telah menerima hak gaji mereka.
Kepastian tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan penugasan guru ASN dan tenaga pendidik di satuan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas hadirnya regulasi yang dinilai mampu menjawab persoalan penggajian ribuan guru honorer yang sebelumnya terkendala aturan administrasi.
Menurut Purwanto, selama ini proses pencairan honor sempat mengalami hambatan akibat belum adanya landasan hukum yang jelas terkait mekanisme penugasan tenaga pendidik. Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini memiliki dasar resmi untuk melakukan pencairan anggaran.
“Alhamdulillah persoalan yang selama ini menjadi perhatian akhirnya mendapatkan solusi. Dengan adanya surat edaran dari kementerian, proses pembayaran honor guru honorer kini dapat dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Purwanto saat melakukan peninjauan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Ia menjelaskan, Pemprov Jabar langsung bergerak melakukan sinkronisasi dan rekonsiliasi data agar pembayaran hak para guru dapat segera direalisasikan.
Dalam mekanisme pencairannya, besaran honor guru disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta Analisis Beban Kerja (ABK) masing-masing tenaga pendidik. Penilaian tersebut mencakup jumlah jam mengajar dan kontribusi guru di sekolah tempat mereka bertugas.
Salah seorang guru honorer di SMA Negeri 2 Purwakarta, Riskita, mengaku bersyukur setelah honor yang ditunggu akhirnya cair. Ia menyebut bantuan tersebut sangat berarti untuk menunjang kebutuhan hidup sekaligus memberikan semangat baru dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
“Alhamdulillah sekarang honor sudah diterima. Saya merasa sangat terbantu dan bersyukur karena perhatian pemerintah terhadap guru honorer benar-benar dirasakan,” ungkapnya.
Disdik Jabar menilai langkah ini menjadi bagian penting dalam memperbaiki sistem tata kelola tenaga pendidik di daerah. Pemerintah berharap kesejahteraan guru terus menjadi prioritas agar kualitas pendidikan di Indonesia semakin meningkat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan nasib tenaga pendidik, khususnya guru honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di sekolah-sekolah.
Redaksi Sukapurwanews.com

