-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sukapurwa News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Blogger Templates

    Iklan

    GSK Kecam Keras Dugaan Intimidasi dan Kekerasan terhadap Aktivis Lebak Uun, Desak APH Usut Tuntas hingga Aktor Intelektual

    19 Juli 2026, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T03:52:52Z


     


    Sukapurwanews.com - Lebak – Gerakan Satu Komando (GSK) mengecam keras dugaan tindakan intimidasi, penganiayaan, dan dugaan penculikan terhadap seorang pria bernama Uun, yang videonya beredar luas di media sosial dan mengundang perhatian publik.



    Dalam video yang beredar, Uun terlihat berada di bagian belakang sebuah mobil dengan kondisi tubuh tanpa mengenakan pakaian bagian atas, kedua tangan menutupi wajah sambil tampak kesakitan. Dalam rekaman tersebut juga terdengar suara seseorang menggunakan bahasa Sunda yang diduga mengeluarkan kalimat bernada ancaman serta menyebut nama Uun dan "ketua dewan".



    Menanggapi peristiwa tersebut, Sekretaris Umum Gerakan Satu Komando (GSK), Kang Sa'id, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan, termasuk apabila terdapat dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik, wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.



    Kami tidak membenarkan apabila ada perkataan yang kasar atau menyerang pribadi. Namun kita hidup di negara hukum. Jika merasa dirugikan, jalannya jelas, yaitu melapor kepada kepolisian dan menempuh proses hukum di pengadilan. Bukan dengan cara mengintimidasi, menganiaya, atau melakukan tindakan yang diduga merendahkan martabat seseorang. Jika dugaan itu benar terjadi, tentu sangat mencederai prinsip negara hukum dan dapat mencoreng nama baik lembaga mana pun yang dikaitkan," tegas Kang Sa'id.



    GSK menyatakan bahwa seluruh rangkaian dugaan peristiwa tersebut harus diusut secara menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari dugaan intimidasi, dugaan penganiayaan, hingga dugaan adanya pihak yang memerintahkan atau turut bertanggung jawab apabila memang terdapat bukti yang cukup.


     "Jika ada dugaan penghinaan, biarkan hukum yang menilai. Namun apabila benar terjadi kekerasan fisik, maka itu juga merupakan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas siapa pelaku, bagaimana kronologinya, dan apabila nantinya terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, siapa yang memberi perintah. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu," ujar Kang Sa'id.


    GSK juga mengimbau seluruh masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurut GSK, penegakan hukum yang adil merupakan fondasi penting dalam menjaga demokrasi serta menjamin kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dilindungi konstitusi. Apabila terjadi pelanggaran hukum, penyelesaiannya harus melalui proses hukum, bukan melalui intimidasi atau kekerasan," tutup Kang Sa'id.


    ( sd )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    NamaLabel

    +