*"
Sukapurwanews - Lebak, Banten — Dugaan adanya oknum yang meminta izin kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak untuk membuka segel yang telah dipasang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten menuai sorotan.
Segel tersebut sebelumnya dipasang sebagai bentuk tindakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga melanggar aturan.
Namun, beredar informasi bahwa ada upaya dari pihak tertentu (oknum) yang mencoba meminta izin untuk membuka segel tersebut dengan alasan di lokasi sudah tidak ada kegiatan penambangan dan lahannya akan di jual.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak Kang Sa'id angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut, jika benar terjadi, merupakan bentuk pelemahan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Segel dari ESDM itu bukan tanpa alasan. Jika ada oknum yang mencoba membuka atau meminta izin membuka segel, ini harus dipertanyakan.
Jangan sampai aturan dilemahkan oleh kepentingan tertentu,” tegasnya.
Ia juga mendesak Dinas ESDM Provinsi Banten dan pihak terkait, termasuk Satpol PP Kabupaten maupun Satpol PP Banten, untuk tetap konsisten dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang diduga melanggar.
“Kami meminta agar semua pihak tidak bermain-main dengan aturan. Jika memang ada pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
LSM BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak Kang Sa'id juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan serta memastikan perlindungan terhadap lingkungan tetap menjadi prioritas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran dugaan tersebut.(sd)
