LAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menewaskan anggota Polri, Bripka (Anumerta) Arya Supena, S.H., saat menjalankan tugas pengamanan di wilayah Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung. Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat memburu para pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Saat itu, Bripka (Anumerta) Arya Supena yang bertugas di Direktorat Intelkam Polda Lampung memergoki aksi pencurian sepeda motor milik seorang warga berinisial NM di depan sebuah toko di kawasan tersebut.
Tanpa ragu, korban langsung melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku. Namun situasi berubah mencekam ketika salah satu tersangka berinisial B alias R melakukan perlawanan sengit.
Dalam aksi brutalnya, pelaku berusaha merebut senjata api milik korban. Pergumulan tak terhindarkan hingga akhirnya tersangka berhasil menguasai senjata tersebut dan melepaskan tembakan ke arah Bripka Arya Supena.
Akibat luka tembak yang dideritanya, anggota Polri tersebut gugur di lokasi kejadian.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial H diketahui memiliki peran sebagai joki sekaligus pengawas situasi saat aksi pencurian berlangsung. Ia juga diduga membantu menyembunyikan senjata api milik korban dengan cara menguburkannya di wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kapolda Lampung menegaskan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan aktif ketika hendak diamankan petugas. Bahkan, mereka diketahui membawa senjata api rakitan yang dinilai sangat membahayakan keselamatan aparat di lapangan.
“Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan aktif serta membahayakan anggota dengan senjata api rakitan,” ujar Helfi Assegaf.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Di akhir keterangannya, Kapolda Lampung menyampaikan rasa duka mendalam atas gugurnya Bripka (Anumerta) Arya Supena yang dinilai telah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan keberanian.
“Polri kehilangan sosok anggota terbaik yang gugur saat menjalankan tugas negara demi menjaga keamanan masyarakat. Kami memastikan seluruh pelaku diproses hukum secara maksimal,” pungkasnya.
Redaksi :Sukapurwanews.com (Supangat)
